Rujuk
Sahabat SantriLampung yang disayangi Allah; Jika seorang suami menjatuhkan talak satu atau dua kepada istrinya, dia boleh merujuknya selama 'iddahnya belum selesai. Jika iddahnya telah selesai, dia bisa menikahinya dengan akad baru. Kemudian, dia masih memiliki talak yang tersisa.
Jika suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, dia tidak bisa kembali kepadanya kecuali setelah terpenuhi lima syarat berikut;
- Iddahnya selesai
- Mantan istrinya sudah menikah lagi dengan laki-laki lain (bukan pernikahan muhalil)
- Suami kedua yang dinikahi telah menyetubuhinya
- Akad nikah dengan suami kedua terputus, karena talak, dibatalkan atau kematian.
- Iddahnya selesai dari suami keduanya.
Setelah lima syarat tersebut terpenuhi, maka suami pertama boleh menikahi istrinya yang telah ditalak tiga tsb. Dengan catatan pernikahan yang dilakukan istri kepada laki lakin lain bukan pernikahan muhalil atau settingan.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan