0

Zakat dan Pajak

Perbedaan Zakat dan Pajak

Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar zakat adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih. Info lebih detail.

======
Rujukan dan Bacaan lanjutan:
  1. Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi

  2. Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy

  3. Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili

  4. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003

  5. Baznaz

  6. Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk