Kedudukan dan Syarat Maslahah Mursalah

Penggunaan maslahah mursalah adalah ijtihad yang paling subur untuk menetapkan hukum yang tak ada nashnya dan jumhur ulama menganggap maslahah mursalah sebagai hujjah syari’at karena:

Semakin tumbuh dan bertambah hajat manusia terhadap kemaslahatannya , jika hukum tidak menampung untuk kemaslahatan manusia yang dapat diterima,berarti kurang sempurnalah syari’at mungkin juga beku.

Para shahabat dan tabi’in telah mentapkan hukum berdasarkan kemaslahatan,seperti abu bakar menyuruh mengumpulkan musyaf al-qur’an demi kemaslahatan umum.

Diantara ulama yang banyak menggunakan maslahah mursalah ialah imam malik,dengan alasan,bahwa tuhan mengutus rasulnya untuk kemaslahatan manusia,maka kemaslahatan ini jelas dikehendaki syara’,sebagaimana Allah berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (١٠٧)

 “tidaklah semata-mata aku mngutusmu (muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”. (Q.S  Al-Anbiya 107).

Sedangkan menurut imam ahmad,bahwa maslahah mursalah adalah suatu jalan menetapkan hukum yang tidak ada nash dan ijma’.

Disamping orang yang menerima kehujjahan maslahah mursalah ada juga ulama yang menolak untuk dijadikan dasar hukum, seperi imam syafi’i, dengan alasan bahwa maslahah mursalah disamakan dengan istihsan,selain itu alasannya ialah:

Syari’at islam mempunyai tujuan menjaga kemaslahatan manusi dalam keadaaan terlantar tanpa petunjuk,petunjuk itu harus berdasarkan kepada ibarat nash,kalau kemaslahatan yang tidak berpedoman kepada i’tibar nash bukanlah kemaslahatan yang hakiki.

Baca juga :

Kalau menetapkan hukum berdasarkan kepada maslahah mursalah yang terlepas dari syara’ tentu akan dipengaruhi oleh hawa nafsu,sedangkan hawa nafsu tak akan mampu memandang kemaslahatan yang hakiki.

Pembinaan hukum yang didasarkan kepada maslahah mursalah berarti membuka pintu bagi keinginan dan hawa nafsu yang mungkin tidak akan dapat terkendali.

Syarat-syarat berpegang kepada maslahah mursalah

Para ahi ushul yang menggunakan maslahah mursalah tidak sewenang-wenang menetapkan kemaslahatan untuk dijadikan dasar keputusan ,tetapi mereka berhati-hati untuk menjaga agar tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu,maka mereka memberikan syarat –syarat untuk berpegang kepada maslahah mursalah ,syarat-syarat itu adalah:

Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah harus kemaslahatan yang hakiki,bukan kemaslahatan yangberdasarkan akal (Waham=sangkaan),yaitu yang biasa menghasilkan kemanfaatan dan menjauhkan kemudharatan.

Mashlih mursalah hanya berlaku dalam bidang muamalah bukan pada bidang ubudiah.

Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah itu harus kemaslahatan untuk umum, bukan untuk perorangan atau golongan.

Kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan syara’ atau ijma’.

Usaha utsaman bin affan menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu musyaf ,menyiarkannya dan kemudian membakar lembaran-lembaran yang lain.

Ulama syafi’iah mewajibkan qishash atas orang banyak yang membunuh seseorang.

Tindakan umar bin khattab tentang tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri yang mencuri dalam keadaan pada masa paceklik.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk