Apa yang dimaksud Istishab?

Istishab menurut bahasa “mencari sesuatu dengan dasar yang berdekatan”.  Adapun menurut istilah para ahli ushul adalah:

جعل الحكم كان ثابتا فى الماضى باقيافى الحال لعد م العلم بد ليل يغيّره

“menetapkan hukum sesuatu berdasarkan keadaan hukum,yang sebelumnya,sehingga ada hukum baru yang mengubahnya”.

Menurut Imam As-Syaukany maksud istishab adalah segala apa yang telah ada pada masa lampau, tetap berlaku pada masa yang akan datang dengan mengambil pedoman ketetapan yang berdekatan.

Dari kedua defenisi di atas mengandung pengertian, bahwa:

  • Sesuatu hukum yang ada sekarang adalah lantaran ada hukum dimasa yang lalu.
  • Hukum yang masih ada pada masa lalu tetap masih ada.
  • Hukum yang ada sekarang ada pula pada masa lalu.


Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk