Macam-macam Mahram
Sahabat SantriLampung yang berbahagia, berikut adalah beberapa jenis mahram (orang yang haram dinikahi) yang kami nukil dari Al Fiqh Al Munakahat.
Menjawab pertanyaan tentang siapa saja yang menjadi mahram?, Para ulama membaginya menjadi dua klasifikasi besar.
Pertama mahram yang bersifat abadi, yaitu keharaman yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki dan perempuan, apa pun yang terjadi antara keduanya.
Kedua mahram yang bersifat sementara, yaitu kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi.
Mahram Yang Bersifat Abadi
Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab (bin nasab), karena hubungan pernikahan (bil mushaharah), dan karena hubungan akibat persusuan (bir rodho’).
Mahram Karena Nasab
- Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
- Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
- Saudara kandung wanita.
- `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
- 5. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
- Banatul Akhi / Anak wanita dari saudara laki-laki.
- Banatul Ukhti / anak wnaita dari saudara wanita.
Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
- Ibu dari istri (mertua wanita).
- Anak wanita dari istri (anak tiri).
- Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
- Istri dari ayah (ibu tiri).
Mahram Karena Penyusuan
- Ibu yang menyusui.
- Saudara wanita sepersusuan.
Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dengan bibi dari istri.
Semoga menjadi tambahan ilmu yang manfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan