Apa itu Ahkamus Syar'i

Sebagai muslim yang boleh dibilang baru, baru tiga puluh satu tahun lamanya, terkadang masih saja tidak mengerti istilah istilah dalam Ilmu fiqih. Repot kalau sampai anak tanya kok kita tidak mengerti. Pada saat itu kita telah benar benar menampakkan kebodohan kita pada anak dalam hal agama. Sudahlah tidak ngerti ngelEs pula (cari alasan inilah, lupalah, itulah).


Oke langsung saja ke TKP apa itu Ahkamusy-Syar'i... Ahkam itu bentuk jamak dari hukmun yang berarti Hukum-hukum, Asy-Syar'i berarti Agama atau Jalan Keselamatan dan yang dimaksud disini adalah Islam. Jadi Ahkamusy-Syar'i adalah hukum-hukum Allah yang ada dalam Nash (Al Qur'an) dan Sunnah (Hadits). Hukum hukum itu Terbagi menjadi lima bagian diantaranya ;


(1) Fardhu Ain / Wajib ain, yaitu sesuatu yang wajib mutlak untuk dilakukan dan berfahala. apabila ditinggalkan akan mengakibatkan dosa dan akibat dari dosa adalah siksa.

(2) Mustahab/Sunnah/Nafal/Ihsan/Tathowu' yaitu sesuatu yang bila kita mengerjakannya mendapat fahala dan tidak berdosa jika kita meninggalkannya.

(3) Haram/Muharram/Mahdzur/Ma'siat yaitu sesuatu yang berdosa apabila kita mengerjakannya dan berfahala ketika kita meninggalkannya.

(4) Karahah/Makruh yaitu sesuatu yang tidak berdosa jika kita mengerjakannya akan tetapi Allah tidak suka dan lebih baik kita meninggalkannya.

(5) Mubah/Halal/Ja'iz yaitu sesuatu yang apabila dilakukan tak berfahala dan ditinggalkan tak berdosa.


Demikian sekilas yangdimaksud Ahkamusy Syar'i. semoga bermanfaat jangan lupa Share.


Kalau orang tua kita gak faham masalah ini, sudah pasti Kita adalah anak Pelawak. 

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk