Berbuka dengan Bersetubuh
Imam Muhammad bin Amr bin Ali bin Nawawi al Jawi di dalam kitabnya (Nihayah al-Zain) menjelaskan bahwa kesunahan puasa yang kedua adalah segera berbuka setelah matahari jelas tenggelam dan sebelum shalat mengacu pada Hadits terdahulu (dan seterusnya). Pendapat yang terpercaya menyatakan bahwa berbuka puasa dengan melakukan hubungan intim tidak menghasilkan kesunahan, karena dapat melemahkan stamina.
Syaikh Sulaiman al-Jamal di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga menjelaskan dengan mengutip pernyataan Imam Muhammad bin Ahmad bin Hamzah al-Ramli (م ر) yang menyatakan bahwa kesunahan segera berbuka adalah dengan mengkonsumsi sesuatu sebagaimana uraian di dalam kitab "al-Jawahir". Dan keputusan tentang tidak mendapatkannya kesunahan berbuka dengan melakukan hubungan intim karena hal tersebut dapat melemahkan stamina dan membahayakan.
Imam Abdul Hamid al-Syarwani di dalam kitabnya (Hawasyi al-Syarwani) juga mengungkapkan bahwa guru kami telah sepakat dengan yang telah dipaparkan. Jika tidak ada sesuatu selain melakukan hubungan intim, maka berbukalah dengan hal itu.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa berbuka puasa dengan melakukan hubungan intim adalah diperbolehkan, hanya saja tidak mendapakan kesunahan segera berbuka selagi ada sesuatu yang lain yang dapat dikonsumsi. Wallahu a'lam bis shawab.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan