Hal Penting dalam Qiradh
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qiradh antara lain sebagai berikut :
1. Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya
2. Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, hendaknya tidak menggunakan akal.
3.Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak
4. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal
5. Jika terjadi kerugian hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.
Bagi orang yang melakukan Qiradh terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan yaitu Tidak boleh menggunakan harta tersebut untuk kepentingan dirinya. Dalam suatu keterangan dari Hakim bin Hizam dinyatakan sebagai berikut yang artinya:
"Dari Hakim bin Hazim ra, bahwasanya ia mensyaratkan ats seseorang yang diberi modal sebagai Qiradh. "Jangan digunakan modalku untuk barang bernyawa dan jangan kau taruh di laut, jangan pula kau taruh di tengah jalannya air bah, apabila engkau berbuat sesuatu dari padanya, maka engkau yang menanggung modalku." (HR Daruquthni dan rawi-rawinya siqat)
Tidak boleh berdagang ke tempat lain yang jauh yang membutuhkan biaya perjalanan yang banyak terkecuali dengan seizin yang punya modal. Apabila terjadi perselisihan maka yang dibenarkan adalah yang melakukan Qiradh kalau di berani mengangkat sumpah. Karena orang yang memberi modal sudah percaya sebelumnya kepada yang melakukan Qiradh dan Qiradh itu sifatnya amanah.
Dalam kehidupan bermasyarakat Qiradh mempunyai hikmah yang besar, karena mendorong seseorang untuk saling tolong menolong dan gotong royong terhadap anggota masyarakat. Sebab dalam kegotong royongan Qiradh ini baik untuk yang mempunyai modal maupun yang menjalankannya karena masing-masing dapat memperoleh keuntungan.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan