Pengertian Qiradh dalam Fiqih Bisnis
Yang dimaksud dengan Qiradh adalah perjanjian mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian. Sistem Qiradh telah ada sebelum Islam dan disetujui oleh Islam karena mengandung nilai-nilai yang positif dan telah dilakukan oleh Rasulullah Saw mengambil pokok dari Siti Khadijah sewaktu beliau berniaga ke syam dan Ijma' sahabatnya.
Dalam sebuah hadist Nabi Saw diterangkan sebagai berikut:
Artinya: Dari Shuhabi ra, bahwa Nabi Saw telah bersabda: tiga perkara yang diberkahi oleh Allah ialah: "Jual beli sampai batas waktu, memberi modal, mencampur syair dengan gandum untuk dirumah dan bukan untuk jual beli". (HR Ibnu Majah dengan sanad lemah)
Hukum dari Qiradh ialah boleh (mubah), sebagaimana firman Allah Swt berikut ini.
Artinya: "Tiada dosa atas kamu sekalian akan mencari kelebihan dari Tuhanmu." (QS Al-Baqarah :198)

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan