Rukun Qiradh dalam Fiqih Bisnis

Qiradh dalam ranah Fuqih Bisnis mempunyai 4 rukun diantaranya ialah:



1. Harus dengan uang tunai dan diketahui jumlahnya.


2. Pekerjaan: dengan syarat tidak boleh dibatasi dengan tempat, waktu dan barang –barang yang harus diperdagangkan.

Baca juga :


3. Keuntungan: dengan akad pada perjanjian atau akad supaya ditentukan bagian masing-masing dari keuntungan yang akan diperoleh.


4. Orang yang memberi modal dan orang yang menjalankan. Dengan syarat baligh, berakal dan merdeka.




Qiradh sewaktu-waktu boleh dibubarkan (fasakh) oleh yang punya modal atau oleh orang yang diserahi pekerjaan itu. Jika salah satu dari mereka meninggal dunia atau gila, maka Qiradh itu batal.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71661 24172 73869

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk