Rukun Qiradh dalam Fiqih Bisnis
Qiradh dalam ranah Fuqih Bisnis mempunyai 4 rukun diantaranya ialah:
1. Harus dengan uang tunai dan diketahui jumlahnya.
2. Pekerjaan: dengan syarat tidak boleh dibatasi dengan tempat, waktu dan barang –barang yang harus diperdagangkan.
3. Keuntungan: dengan akad pada perjanjian atau akad supaya ditentukan bagian masing-masing dari keuntungan yang akan diperoleh.
4. Orang yang memberi modal dan orang yang menjalankan. Dengan syarat baligh, berakal dan merdeka.
Qiradh sewaktu-waktu boleh dibubarkan (fasakh) oleh yang punya modal atau oleh orang yang diserahi pekerjaan itu. Jika salah satu dari mereka meninggal dunia atau gila, maka Qiradh itu batal.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan