Rukun Qiradh dalam Fiqih Bisnis

Qiradh dalam ranah Fuqih Bisnis mempunyai 4 rukun diantaranya ialah:



1. Harus dengan uang tunai dan diketahui jumlahnya.


2. Pekerjaan: dengan syarat tidak boleh dibatasi dengan tempat, waktu dan barang –barang yang harus diperdagangkan.


3. Keuntungan: dengan akad pada perjanjian atau akad supaya ditentukan bagian masing-masing dari keuntungan yang akan diperoleh.


4. Orang yang memberi modal dan orang yang menjalankan. Dengan syarat baligh, berakal dan merdeka.




Qiradh sewaktu-waktu boleh dibubarkan (fasakh) oleh yang punya modal atau oleh orang yang diserahi pekerjaan itu. Jika salah satu dari mereka meninggal dunia atau gila, maka Qiradh itu batal.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk