Sejarah disyari'atkannya Puasa
Sahabat Pembaca SantriLampung yang berbahagia; Para ulama sepakat bahwa puasa Ramadan diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah. Pada tahun kedua Hijriyah pula siayari'atkannya zakat fitri atau zakat fitrah, shalat Id dan perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah pun disyariatkan.
Jika melihat dari sejarah, puasa Ramadan yang kita kerjakan saat ini mengalami beberapa tahapan pensyariatan. Setidaknya, secara umum, ada tiga tahapan pensyariatan; dari berpuasa di hari Asyura dan Ayamul Bidh ke kewajiban berpuasa di bulan Ramadan, dari boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan ke keharusan berpuasa di bulan Ramadan, dari berat ke ringan.
Sebelum adanya kewajiban puasa Ramadan, Nabi Saw. dan para sahabat sudah berpuasa pada tanggal 10 Muharam dan puasa tiga hari setiap bulan atau dikenal dengan Ayamul Bidh. Meski demikian, para ulama berbeda pendapat apakah puasa Asyura dan Ayamul Bidh hukumnya wajib atau tidak. Menurut ulama Syafiiyah, tidak ada syariat puasa yang wajib dilakukan oleh kaum Muslim sebelum syariat puasa Ramadan.
Berbeda dengan pendapat ulama Syafiiyah, menurut imam Abu Hanifah puasa Asyura adalah puasa yang wajib dilakukan oleh kaum Muslim sebelum adanya syariat puasa Ramadan. Sedangkan Atha' bin Abi Rabah mengatakan bahwa puasa Ayamul Bidh dan bukan puasa 'Asyura', adalah puasa yang wajib sebelum adanya syariat puasa Ramadan.
Setelah puasa Ramadan diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, maka puasa sebelumnya tidak berlaku lagi. Hanya saja bersifat anjuran dan sunah untuk dilakukan. Puasa yang wajib dilakukan hanya puasa Ramadan saja. Meski demikian, pada awalnya kewajiban puasa Ramadan bersifat pilihan, antara berpuasa atau tidak berpuasa. Berpuasa lebih baik, namun bagi yang tidak berpuasa diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin. Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat Albaqarah ayat 184;
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."
Namun setelah boleh memilih, kemudian turun ayat berikutnya yang menegaskan bahwa semua kaum Muslim wajib berpuasa di bulan Ramadan kecuali bagi yang tidak mampu atau ada udzur syar'i dan itu pun harus diganti pada hari yang lain. Ayat tersebut adalah ayat 185 dari surat Albaqarah;
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Karena itu, barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah."
Setelah tidak ada pilihan, puasa Ramadan bagi kaum Muslim terasa cukup berat. Hal ini tidak lain karena puasa dimulai pada saat sudah tidur malam sampai maghrib pada hari berikutnya. Ketika sudah tidur malam, maka tidak boleh makan, minum dan jima' dengan istrinya sampai masuk maghrib keesokan harinya.
Kemudian Allah memberikan keringanan kepada kaum Muslim. Puasa Ramadan tidak lagi dimulai setelah tidur malam, namun dimulai setelah masuk fajar subuh. Pada malam hari, dibolehkan makan, minum dan jima' asal jangan sampai melewati fajar subuh. Keringanan ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Albaqarah ayat 187;
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلى نِسَآئِكُمْ- وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الفَجْرِ
"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu- makan minumlah hingga terang bagimu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Demikian proses dan tahapan sejarah pensyariatan puasa Ramadan. Tahapan ini merupakan karunia Allah yang diberikan kepada umat Muslim dan merupakan pesan bahwa dalam menjalankan perintah agama tidak boleh ghuluw atau membebani diri dan orang lain. Allah menghendaki adanya kemudahan dalam menjalankan ajaran agama-Nya.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan