Penyembelihan Hewan Qurban



Imam Syafi'i berkata: Menyembelih kurban hukumnya adalah sunah, yang menurut saya tidak pantas untuk ditinggalkan. Barangsiapa menyembelih hewan kurban, maka yang sah adalah sekurang-kurangnya berupa kambing tsaniyah, unta tsaniyah atau sapi tsaniyah. Tidak sah kurban apabila berupa dzadza' (domba yang berumur 1 tahun atau ada yang mengatakan domba yang berumur 6 bulan). Tapi domba sah dijadikan kurban apabila sudah mencapai umur 2 tahun (dha'n).



Adapun waktu menyembelih kurban adalah ketika imam telah selesai shalat (Idul Adha). Apabila imam terlambat, atau di suatu kampung tidak ada imam yang memimpin shalat Idul Adha, maka diperkirakan kapan waktu shalat Idul Adha masuk kemudian ditambah waktu untuk pelaksanaan shalat dua rakaat. Apabila hari-hari Mina telah berlalu (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), maka sudah tidak boleh menyembelih kurban.



Kambing tsaniyah adalah kambing yang berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-2. Sapi tsaniyah adalah sapi yang berumur 2 tahun masuk tahun ke-3. Unta tsaniyah adalah unta yang berumur 5 tahun masuk tahun ke-6.



Al Umm Imam Syafii

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk