Baca ini sebelum Beli Hewan Qurban
Asy Syaikh Abu Ammar Ali Al Hudzaifi hafizhahullah berkata:
Syarat ketiga dari syarat sahnya kurban yaitu agar hewan tersebut selamat dari cacat.
Sebagaimana yang tersebut dalam sabda Nabi ﷺ: "Empat macam cacat yang menyebabkan hewan tidak layak dijadikan kurban:
- Rusak matanya dan jelas kerusakannya,
- Sakit dan jelas sakitnya,
- Pincang dan jelas pincangnya,
- Kurus yang tidak menyisakan sum-sum."
Rusak matanya dan jelas kerusakannya.
•> Yaitu yang telah rusak matanya, dan syaratnya adalah jika sangat jelas kerusakannya, sehingga apabila tidak jelas kerusakannya maka hewan tersebut layak dijadikan kurban.
•> Hewan yang buta lebih pantas lagi masuk pada nash ini.
Sakit dan jelas sakitnya.
•> Yaitu tampak tanda-tanda sakitnya, dan itu berpengaruh pada tubuhnya, tanda-tanda sakitnya begitu jelas, maka hewan tersebut tidak boleh dijadikan kurban.
Pincang dan jelas kepincangannya.
Patokannya adalah hewan tersebut tidak mampu berjalan mengimbangi teman-temannya yang sehat. Maka hewan-hewan yang sehat selalu mendahuluinya ke tempat merumput. Ini adalah tanda yang jelas bahwa hewan tersebut pincang. Maka yang terputus kakinya lebih pantas untuk tidak masuk kriteria. Sedangkan yang pincangnya sedikit dan tidak begitu jelas, maka hewan tersebut bisa dijadikan kurban.
Kurus yang tidak menyisakan sum-sum.
•> Yaitu kurus, tidak bersum-sum, maka hewan ini tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
•> Empat macam cacat ini menghalangi kelayakan sebagai hewan kurban.
Syarah Kitab Al Hajj min Umdatil Fiqhi oleh Asy Syaikh Ali Al Hudzaifi hafizhahullah
Syarah ;
قال الشيخ أبو عمار علي الحذيفي _ حفظه الله :
الشرط الثالث من شروط الأضحية المجزئة أن تكون سليمة من العيوب وهي المذكورة في قول النبي: (أربع لا تجوز في الأضاحي: العَوْراء البيِّن عَوَرُها، والمريضة البيِّن مرضها، والعرجاء البيِّن ضَلَعُها، والعَجْفاء التي لا تُنقي).
فهذه العيوب الأربعة تمنع من الإجزاء.
شرح كتاب الحج من عمدة الفقه للشيخ علي الحذيفي
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)
Gabung dalam percakapan