Larangan Mengharamkan Apa yang Dihalalkan Allah
Membuat peraturan yang melarang mendakwahkan institusi politik Islam/Khilafah adalah tindakan yang mengharamkan ajaran Islam. Allah dan Rasul-Nya telah mewajibkan kaum muslimin menegakkannya. Institusi politik Islam ini akan membawa kehidupan umat Islam menjadi terbaik di dunia dan akhirat. Inilah konsep yang benar dan dijamin baik, karena berasal dari Allah Yang Maha baik. Allah mewajibkan orang-orang yang beriman masuk ke dalam Islam secara kaffah, Qs. Albaqarah ayat 208.
Sebaliknya mustahil sistem/aturan kehidupan yang berasal ajaran Islam, ajaran Allah dan Rasul-Nya mendatangkan keburukan dan bahaya. Puncak dari penerapan Islam kaffah adalah Khilafah. Para imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.…
[Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzâhib al-Arba'ah, Juz V/416].
Karena itu seharusnya upaya penegakan Khilafah bukannya dihalangi tetapi didukung dan diberikan fasilitas untuk memperjuangkannya. Dan barangsiapa menghalanginya, maka hendaklah ia takut kepada ancaman Allah yang menyebutnya sebagai orang-orang yang tidak beruntung, yakni kelak akan mendapat azab yang keras di akhirat.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan