Amrod dan Bahayanya
Amrod adalah anak laki-laki atau pemuda yang belum atau tidak tumbuh jenggotnya dan memiliki wajah cantik sehingga hampir mirip dengan perempuan.
Masalah amrod banyak disinggung oleh para ulama fikih dalam kitab-kitabnya. Biasanya pembahasannya adalah dalam sisi boleh atau tidaknya memandang wajah amrod.
Ternyata para ulama fikih mewanti-wanti kepada kita agar tidak bermudah-mudah memandang wajah amrod, bahkan banyak ulama yang mengharamkannya dengan alasan berpotensi fitnah, diantaranya bisa menimbulkan penyakit homoseksual.
Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafii rahimahullah berkata: "Diperbolehkan lelaki memandang sekujur tubuh lelaki lain kecuali bagian antara pusar dan lutut jika aman dari fitnah, namun jika menimbulkan fitnah maka hukumnya haram. Haram pula melihat saudara mahram dengan syahwat tanpa ada perbedaan dikalangan ulama. Begitupun haram memandang amrod dengan syahwat tanpa ada perbedaan dikalangan ulama, bahkan lebih haram daripada memandang wanita walau tanpa syahwat dan aman dari fitnah."
Selanjutnya beliau rahimahullah mengatakan: "Imam An-Nawawi sering berkata dalam kitabnya Syarhul Muhadzdzab: "Pendapat yang benar adalah haram memandang amrod secara mutlak, dan ini yang ditetapkan oleh Imam Asy-Syafii, maksud haram secara mutlak adalah baik memandang dengan syahwat maupun tidak. " [Lihat Kitab Kifayatul Akhyar Bab Menikah]
Imam Ibnu Naqib Asy-Syafii rahimahullah berkata: "Haram bagi lelaki melihat wanita yang bukan mahram baik yang merdeka maupun budak dan juga melihat amrod yang tampan wajahnya walaupun tanpa syahwat dan aman dari fitnah." [Lihat Kitab Umdatus Salik Wa Uddatun Nasik Bab Menikah]
Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata: "Haram melihat amrod dengan syahwat, saya katakan haram juga walaupun tanpa syahwat menurut pendapat yang paling benar dan yang telah ditetapkan". [Lihat Kitab Minhajut Thalibin Bab Menikah]

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan