Larangan Menggauli Istri saat Haidh

Imam Syafi'i berkata: 

Sebagian orang cerdik pandai mengomentari firman Allah di dalam Al Qur'an, 

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ 

Baca juga :

"Apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang diperintahkan Allah kepadamu. " (Qs. Al Baqarah(2) : 222)

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

Lafazh wala taqrobu hunna berarti "jauhilah mereka para perempuan" artinya jauhilah tempat (keluarnya) darah haid pada diri mereka. Saya lupa namanya tapi saya tahu tempatya.

Imam Syafi'i berkata: 

Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasalallam telah mengisyaratkan agar menjauhi bagian badan wanita yang berada di bawah kain (maksudnya adalah kemaluan) dan membolehkan selain yang itu.

Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
77685 26888 79967

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk