Larangan Menggauli Istri saat Haidh

Imam Syafi'i berkata: 

Sebagian orang cerdik pandai mengomentari firman Allah di dalam Al Qur'an, 

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ 

"Apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang diperintahkan Allah kepadamu. " (Qs. Al Baqarah(2) : 222)

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

Lafazh wala taqrobu hunna berarti "jauhilah mereka para perempuan" artinya jauhilah tempat (keluarnya) darah haid pada diri mereka. Saya lupa namanya tapi saya tahu tempatya.

Imam Syafi'i berkata: 

Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasalallam telah mengisyaratkan agar menjauhi bagian badan wanita yang berada di bawah kain (maksudnya adalah kemaluan) dan membolehkan selain yang itu.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk