Zakat dan yang Berhak Menerima
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya.
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Dalil Quran
وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).
Dalil Hadits:
بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut :
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
- Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan