Zakat Fa-i dan Ghanimah



Sahabat SantriLampung yang di rahmati Allah, dalam kesempatan ini penulis akan memaparkan tentang perbedaan antara Zakat, Fa-i dan Ghanimah berdasarkan pengalokasiannya. Semoga memberi kita tambahan pemahaman Ilmu Agama. 

1.  Alokasi zakat harus sesuai dengan ayat Shodaqoh "harus di alokasikan ke 8 asnaf". Sebagaimana keterangan dalam ayat berkikut :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

2.  Alokasi fa-i haruslah dari ijtihad Imam atau ulama dalam menentukan kemaslahatan, dan menentukan keputusan yang lebih penting.

3.  Alokasi Ghanimah (Harta Rampasan Perang) harus dibagi 5 terlebih dahulu, lantas 4/5 nya dibagikan kepada para Penjarah.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk