Hak Paksa Nikah
Sahabat SantriLampung yang berbahagia, Bahwa benar zaman saat ini bukanlah zaman Siti Nurnbaya, zaman dimana anak dijodohkan kepada seseorang yang menjadi pilihan orangtuanya. Zaman sekarang seseorang bisa memilih sesuai kehendaknya. Namun meski begitu masih ada saja orang tua yang kerap menjodohkan anaknya. Nah bagaimana Fiqih mengatur masalah Hak Paksa Orangtua dalam menjodohkan (menikahkan) anaknya.
Berikut ketentuan bagi wali diperbolehkan memaksa anaknya menikah dengan pilihannya ;
- Antara anak dan calon suami pilihannya tidak ada permusuhan yang nyata.
- Tidak ditemukan permusuhan yang nyata antara wali dan anak anak gadisnya.
- Lelaki yang akan menjadi suaminya harus sekufu'.
- Calon mampu atau sanggup membayar maskawin.
- Menikahkan dengan maskawin yang standard.
- Maskawin merupakan mata uang negara yang masih diberlakukan.
- Pembayaran maskawin harus kontan.
Menurut Syafiiyah untuk ketentuan empat yang pertama jika salah satunya ada yang tidak terpenuhi maka akan berdampak tidak sahnya akad nikah. Ini pun apabila si gadis sebelumnya tidak rela. Sedangkan tiga ketentuan yang terakhir jika tidak terpenuhi maka tidak sampai berpengaruh terhadap ke-absahan nikah hanya saja hukumnya haram. Demikian semoga menambah wawasan seputar Ilmu Perkawinan.
Sumber : Maktabah Syamilah

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan