Ifrad, Tamattu dah Qiran dalam Disiplin Ilmu Haji
Al-Ifrad : Adalah mendahulukan Haji dan
mengakhirkan Umrah . Cara ini adalah cara yang
paling utama menurut imam Syafi'ie dengan syarat
orang berhaji melakukan Umrah ditahun ia berhaji (
sebelum berakhirnya bulan Dzullhijah).
At-Tamatu': Adalah mendahulukan ibadah Umrah
dan Mengakhirkan Ibadah haji . Wajib dengan cara ini untuk
membayar denda 4 syarat berikut ;
- Ihram umrah dilakukan dibulan-bulan haji
- Pelaku ihram bukan penduduk masjidil haram (orang yang diantara makkah dan masjidil haram berjarak kurang dari 2 marhalah).
- Pelaku berhaji ditahun haji tersebut,
- Pelaku tidak kembali ke miqot.
Al-Qiran : Adalah melakukan ihram Haji dan Umrah
secara bersamaan atau ihram umrah kemudian haji
dimasukan pada umrah sebelum melakukan thawaf
wajib pula dengan cara ini untuk membayar denda
dengan dua syarat:
- Pelaku bukan warga masjidil haram,
- Pelaku tidak kembali ke miqot.
Semoga memberikan manfaat, semoga yang share, yang baca Allah beri kesempatan untuk dapat berhaji atau minimal umroh aamiiiin terutama penulis.

71256
23974
73464
Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan