Parameter Miskin Menurut Al Madzahib
Berikut definisi fakir miskin menurut Al-Madzahib Al Arba'ah :
Hanafiyah: Fakir adalah orang yang memiliki harta berkembang (nâmi) kurang darni satu nisháb (senilai 200 dirham / lebih kurang 754 gram perak) atau orang yang memiliki harta tidak berkembang mencapai nishab namun habis untuk, memenuhi kebutuhan primer. Sedang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali.
Malikiyah: Fakir adalah orang yang memiliki harta namun tidak. mencukupi kebutuhan makanan pokok, selama satu tahun. Dalam satu riwayat Ibnu Qasim, orang yang memiliki lebih dari empat puluh dirham perak, tidak berhak menerima zakat. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak mempuryai harta sama sekali.
Syafi'iyah : Fakir adalah orang yang tidak, memiliki harta atau keterampilan dan kesempatan kerja sama sekali atau memiliki namun tidak mencukupi setengah dari kebutuhan primernya untuk kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawab nafakalinya selama umur ghálib. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak, mencukupi kebutuhan hidupnya secara penuh.
Hanabilah: Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali atau mempunyai harta namun tidak mencukupi setengah dari kebutuhan hidupnya. Ahmad Ibnu Hanbal dalam pendapatnya yang menjadi pedoman muta'akhirin menegaskan, standar kaya-fakir adalah kebutuhan hidup. Namun dalam pendapatnya yang diikuti Mutaqaddimin Hanabilah, bila orang yang memiliki luma puluh dirham (lebih kurang 135.75 gram perak) atau emas yang senilai itu tidak dapat dimasukkan dalam golongan fakir meskipun harta tersebut tidak mencukupi kebutuhannya. Sedangkan mengenai definisi miskin menurut Hanäbilah tidak jauh beda dengan pendapat Syâfi'iyah.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan