Menjaga Shalat

Diantara prilaku dari Menjaga Hak-hak Allah yang terpenting yaitu Menjaga shalat. Yang utama  untuk dijaga adalah shalat lima waktu yang wajib

Sahabat SantriLampung yang berbahagia, ini adalah Lanjutan dari artikel "Menjaga Allah maka Terjaga"

Diantara prilaku dari Menjaga Hak-hak Allah yang terpenting yaitu Menjaga shalat. Yang utama  untuk dijaga adalah shalat lima waktu yang wajib sebagaimana yang Allah firmankan,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (٢٣٨)

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wustho di sini adalah shalat Ashar menurut kebanyakan ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan keras orang yang meninggalkan shalat Ashar sebagaimana dalam sabdanya,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka hapuslah amalannya.”

Baca juga :

Allah Ta’ala pun memuji orang-orang yang menjaga shalatnya dalam ayat lainnya,

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34).

Begitu pula termasuk dalam hal ini adalah dengan menjaga thoharoh (bersuci) karena thoharoh adalah pembuka shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ

“Tidak ada yang selalu menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.”

Bacajuga : Bujuk Aku tertarik Shalat

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72974 24810 75182

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk