Pelenyap Fahala Jum'at
Sahabat SantriLampung yang berbahagia, Sholat Jumat merupakan kewajiban yang dibebankan bagi tiap Muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Saat melaksanakan sholat Jumat, Muslim diwajibkan mendengarkan khutbah dan dilarang berbicara saat khutbah berlangsung. Hal ini sesuai Sabda Nabi berikut;
إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت رواه البخارى
Apabila engkau berkata "diamlah" kepada temanmu pada hari Jum'at, padahal saat itu imam sedang khutbah, berarti engkau telah berbuat langhah (melakukan perbuatan yang melenyapkan fahala shalat jum'at).
Hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa kita dilarang berbuat hal hal yang langhah (bermain-main) dalam shalat jum'at sewaktu imam sedang berkhutbah. Bilamana kita mengatakan kepada teman kita "diam", berarti telah berbuat langhah. Maksudnya ialah kita tidak boleh bicara apa pun bilamana imam telah naik ke mimbarnya untuk berkhutbah jumat. Akan tetapi, jika kata kata yang dikeluarkan itu untuk nahi munkar, seperti mencegah keributan yang biasanya dilakukan oleh anak anak maka tidaklah termasuk langhah.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan