Pengertian Mantuq dan Mafhum

Mantuq (المنطوق) adalah penunjukan lafal terhadap suatu hal (hukum) ketika diucapkan, sedangkan Mafhum (المفهوم) adalah penunjukan lafal terhadap hukum yang tidak diucapkan.


Mantuq terdiri dari dua jenis yakni Mantuq An-Nash dan Mantuq dan Mantuq Az-Zahir. Mantuq An-Nash yaitu lafal yang tidak mengandung takwil. Seperti firman Allah ta'ala dalam Q.S. al-Baqarah (2):196.

فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

Baca juga :

Artinya: “…Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian semua telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”


Mantuq Az-Zahir yaitu lafal yang mengandung takwil atau perlu takwil. Contohnya seperti firman Allah dalam Q.S. al-Dzariyat (51):47.

وَٱلسَّمَآءَ بَنَيْنَٰهَا بِأَيْي۟دٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ

Artinya: “Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa.”

Lafal ايد adalah bentuk jamak dari lafal يد yang berarti tangan, dan hal itu (tangan) mustahil bagi Allah SWT. Maka dari itu lafal ايد dalam ayat tersebut dipalingkan ke makna القوة yang berarti kekuatan.

Baca juga Pembagian Mafhum [disini]

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk