Pengertian Mantuq dan Mafhum
Mantuq (المنطوق) adalah penunjukan lafal terhadap suatu hal (hukum) ketika diucapkan, sedangkan Mafhum (المفهوم) adalah penunjukan lafal terhadap hukum yang tidak diucapkan.
Mantuq terdiri dari dua jenis yakni Mantuq An-Nash dan Mantuq dan Mantuq Az-Zahir. Mantuq An-Nash yaitu lafal yang tidak mengandung takwil. Seperti firman Allah ta'ala dalam Q.S. al-Baqarah (2):196.
فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
Artinya: “…Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian semua telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”
Mantuq Az-Zahir yaitu lafal yang mengandung takwil atau perlu takwil. Contohnya seperti firman Allah dalam Q.S. al-Dzariyat (51):47.
وَٱلسَّمَآءَ بَنَيْنَٰهَا بِأَيْي۟دٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ
Artinya: “Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa.”
Lafal ايد adalah bentuk jamak dari lafal يد yang berarti tangan, dan hal itu (tangan) mustahil bagi Allah SWT. Maka dari itu lafal ايد dalam ayat tersebut dipalingkan ke makna القوة yang berarti kekuatan.
Baca juga Pembagian Mafhum [disini]

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan