Zina dan Hadnya
Sahabat SantriLampung yang berbahagia, Didalam kitab yang membahas khusus masalah dosa besar didalamnya dijelaskan bahwa banyak sekali dosa besar yang harus kita waspadai, dosa besar kelas 1 adalah Syirik kepada Allah, dan yang kelas 2 adalah Zina. Nah dalam kesempatan kali ini anandaa ingin mengupas sedikit masalah zina.
Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Zina ada dua macam :
1. Muhson ( sudah berkeluarga ),
2. Ghoiru Muhson (belum berkeluarga),
فالمحصن حده الرجم, وغير المحصن حده مائة جلدة, وتغريب عام, إلى مسافة القصر
Zina Muhson Hadnya Di ranjam. dan Ghoiru Muhson Hadnya adalah 100 cambukan dan diusir selama setahun sejauh perjalanan solat kosor.
وشرائط الإحصان أربع البلوغ والعقل والحرية ووجود الوطء في نكاح صحيح والعبد والأمة حدهما نصف حد الحر وحكم اللواط وإتيان البهائم كحكم الزنا, ومن وطئ فيما دون الفرج عزر ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود.
Syarat Muhson ada empat:
1. Baligh,
2. Berakal.
3. Merdeka dan
4. Adanya Wati dalam nikah yang sah.
Seorang hamba baik laki laki atau perempuan maka hadnya separo dari hadnya orang merdeka. Adapun Had Liwati dan menyetubuhi hewan adalah seperti Zina. Dan barangsiapa yang wati selain farji maka hadnya diusir yang tidak sampai sejauh ukuran usiran yang terendahnya Had.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan