Cara membagi Mahar
Sahabat SantriLampung yang berbahagia dan yang senantiasa dibahagiakan oleh Allah, Tidak ada satu jenis perkawinan pun yang terjadi mengharapkan terjadinya perceraian. Namun dalam kenyataannya ada dan terjadi peristiwa pernikahan berujung perceraian dan bahkan perceraian itu ada yang terjadi beberapa saat tidak lama dari akad sah nikah.
Perceraian itu terjadi saat burung lato-lato belum sempat nyusuh atau hinggap ke sarang burung lato lato. (Belum intim). Menghadapi kasus yang demikian fikih munakahah perlu bicara memberi solusi hukum. Terutama mengenai mahar yang telah ditunaikan secara penuh. Sementara dalam fiqih nikah itu mahar telah di atur, ketika akad mahar dibayar setengah dan ketika hendak atau setelah setubuh mahar yang setengahnya digenapkan.
Para ulama sepakat bahwa sebagian hal yang menyebabkan mahar wajib dibagi dua antara suami dan istri adalah ketika suami menceraikan istri sedang istri belum pernah disetubuhi . Sedangkan cara membaginya, dalam madzhab Syafi'iyyah terjadi beberapa versi :
Versi awal: Separoh mahar otomatis kembali pada suami saat perceraian terjadi,
Versi kedua : Perceraian hanya memberikan hak khiyar pada suami untuk mengambil separoh mahar , maka jika ia mau ia boleh mengambil dan jika tidak maka tinggalkanlah,
Versi ketiga : Separoh mahar tidak akan pernah kembali kecuali dari keputusan hakim.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan