Perbedaan dalam Zakat itu Normal
Sahabat SantriLampung yang berbahagia; Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, kita semua maklum bahwa praktik pembayaran zakat di lapangan itu ada yang menggunakan beras dan ada juga yang menggunakan uang. Kenapa hal itu terjadi karena pendapatan (income) ummat nyatanya berbeda-beda kendati konsumsi pokoknya sama yakni nasi/beras.
Beras atau pun uang yang dibayarkan sebagai zakat sama sama memiliki kemaslahatan dan fatwa zakat fitrah berupa uang pun sudah disepakati oleh para ulama. Ummat yang notabennya bukan petani maka menconvert pendapatannya (income) menjadi beras untuk konsumsi pokok sehari hari juga untuk membayar zakat sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari hari. Dari sini ketika menemukan kasus orang membayar zakat fitrah uang berbeda-beda itu normal saja tidak perlu diperselisihkan.
Mari kita ambil contoh, seorang bernama nunuk adalah seorang pekerja dayer (harian), ia biasa makan dengan beras seharga 8000/kg, kemudian seorang lagi bernama ninuk ia adalah manager biasa makan dengan beras seharga 50.000/kg. Dari contoh ini maka seyogyanya antara nunuk dan ninuk membayarkan zakat fitrahnya sesuai dengan beras yang dikonsumsinya. Pun tak mengapa sekiranya nunuk dan ninuk membayar zakatnya mengikuti ukuran ketetapan panitia zakat ditempatnya masing masing.
Semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan