Patungan Qurban Lebih dari 7 Orang
Sahabat Santri Lampung yang dihidayahi Allah, pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai qurban yang pernah dilakukan disekolahan dengan 1 ekor sapi untuk orang banyak. Nah bagaimana kasus ini jika ditinjau secara fiqih ?
Di dalam kitab Nihayatul Muhtaj terbitan darul fikri Juz 8 halaman 134 dijelaskan bahwa; Tradisi qurban yang dilaksanakan di sekolahan, yayasan maupun perusahaan, yang qurbannya tersebut dimaksudkan untuk orang banyak dalam kutip lebih dari tujuh orang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan qurban secara syara' karena penentuan qurbannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam syari'at. Yakni 1 ekor kambing untuk 1 orang, dan 1 ekor sapi untuk 7 orang.
Demikian semoga memberikan tambahan Ilmu. Dan dapat di ambil manfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan