Patungan Qurban Lebih dari 7 Orang



Sahabat Santri Lampung yang dihidayahi Allah, pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai qurban yang pernah dilakukan disekolahan dengan 1 ekor sapi untuk orang banyak. Nah bagaimana kasus ini jika ditinjau secara fiqih ?


Di dalam kitab Nihayatul Muhtaj terbitan darul fikri Juz 8 halaman 134 dijelaskan bahwa; Tradisi qurban yang dilaksanakan di sekolahan, yayasan maupun perusahaan, yang qurbannya tersebut dimaksudkan untuk orang banyak dalam kutip lebih dari tujuh orang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan qurban secara syara' karena penentuan qurbannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam syari'at. Yakni 1 ekor kambing untuk 1 orang, dan 1 ekor sapi untuk 7 orang.



Demikian semoga memberikan tambahan Ilmu. Dan dapat di ambil manfaat.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk