Cara Tahallul bagi Muhshir
Ihshar diartikan sebagai pencegah dalam menyempurnakan rukun-rukun ibadah haji dan umrah. Pelakunya disebut muhshir atau orang yang tercegah menyempurnakan rukun-rukun haji dan umrah. Sedangkan Untuk cara tahalulnya adalah sebagai berikut:
- Berniat tahalul yang yang dibarengkan dengan menyembelih hewan hadiah begitu pula besertaan mencukur rambut,
- Menyemblih hewan hadiah dari kambing, sapi atau unta,
- Menyemblih hewan ini hukumnya adalah wajib agar ia terlepas dari status muhrimnya menurut mayoritas ulama , lain halnya dengan madzhab Malikiyyah yang menghukumi sunah saja.
- Hewan hadiah ini disembelih ditempat ia tercegah untuk menyempurnakan rukun haji umrah,
- Waktu penyembilhannya tidaklah harus dihari raya idul Adlha , bahkan boleh kapanpun.
- Jika tidak mampu menyemblih hewan hadiah maka gantinya menurut pendapat yang Adzhar adalah makanan yang seharga dengan kambing dan menshadaqohkan makanan tersebut.
- Bila tidak mampu membeli makanan maka wajib baginya berpuasa setiap satu mud nya satu hari.
- Mencukur atau menggundul rambut yang disertai dengan niat tahalul.

72251
24504
74459
Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan