Cara Tahallul bagi Muhshir



Ihshar diartikan sebagai pencegah dalam menyempurnakan rukun-rukun ibadah haji dan umrah. Pelakunya disebut muhshir atau orang yang tercegah menyempurnakan rukun-rukun haji dan umrah. Sedangkan Untuk cara tahalulnya adalah sebagai berikut: 

  1. Berniat tahalul yang yang dibarengkan dengan menyembelih hewan hadiah begitu pula besertaan mencukur rambut, 
  2. Menyemblih hewan hadiah dari kambing, sapi atau unta, 
  3. Menyemblih hewan ini hukumnya adalah wajib agar ia terlepas dari status muhrimnya menurut mayoritas ulama , lain halnya dengan madzhab Malikiyyah yang menghukumi sunah saja. 
  4. Hewan hadiah ini disembelih ditempat ia tercegah untuk menyempurnakan rukun haji umrah, 
  5. Waktu penyembilhannya tidaklah harus dihari raya idul Adlha , bahkan boleh kapanpun. 
  6. Jika tidak mampu menyemblih hewan hadiah maka gantinya menurut pendapat yang Adzhar adalah makanan yang seharga dengan kambing dan menshadaqohkan makanan tersebut. 
  7. Bila tidak mampu membeli makanan maka wajib baginya berpuasa setiap satu mud nya satu hari. 
  8. Mencukur atau menggundul rambut yang disertai dengan niat tahalul.



Demikian semoga bermanfaat.
Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk