Mayit Punya Hutang Shalat
Barang siapa meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan shalat, maka tidak diwajibkan qadla' atau fidyah.
Menurut pendapat sebagaimana segolongan Ulama Mujtahidin, bahwa shalat tersebut diqadla'kan berdasarkan dalil hadits Bukhori dan lainnya. Oleh karenanya pendapat tersebut dipilih oleh segolongan ulama Imam kita dan bahkan As-Subkiy sendiri melakukan pengqadla'an shalat untuk sebagian para kerabat beliau.
Baca : Cara membayar Hutang Shalat
Ibnu Burhan menukil dari Qaul Qadim Asy-Syafi'iy bahwa bagi sang wali berkewajiban mengqadla'kan shalat si mayat jika meninggalkan harta, sebagaimana juga mengqadla'kan puasanya. Berdasarkan satu pendapat yang dipedomani oleh banyak-banyak para Ashab Syafi'iyyah, bahwa bagi sang wali diperbolehkan membayar satu mud untuk fidyah satu shalat.
Al Muhibbuth Thabariy berkata: Semua ibadah baik wajib atau sunah yang dikerjakan atas nama si mayat adalah bisa sampai kepadanya.
Bacajuga : Mengatasi Malas untuk Shalat
Dalam Syarah Al Mukhtar, pengarang mengemukakan : Menurut madzhab Ahlus Sunah, manusia dapat memperuntukkan pahala amal perbuatan dan shalatnya sendiri buat orang lain dan akan sampai kepadanya.
Sumber : 'ianatut Tholibin juz 2.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan