Masalah Hutang Shalat

Hari ini seseorang bertanya, Apakah hutang shalat harus dilunasi?, Bagaimanakah cara membayar hutang shalat?, lalu bagaimana jika jumlah hutang shalatnya sudah tidak terbilang?... Semoga mengalir pula kebaikan atasnya karena berani bertanya...

Wajibnya shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati, jika sudah tidak bisa semua haa! waktunya dishalati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.

Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah,  semoga Allah menghidayahi kita semua dengan ilmu, aamiin. Masalah hutang shalat berlaku khilaf (perbedaan) dikalangan 4 madzhab, sebagian madzhab berpendapat tidak harus dibayar dan cukup dengan bertaubat, sebagian yang lain lagi berpendapat agar segera menyusulnya dengan kebaikan-kebaikan sementara dikalangan Madzhab Imam Syafi'i hutang shalat hukumnya wajib dibayar atau dilunasi. 

Ketika Rosulullah berada ditengah peperangan, diceritakan sampai larut malam atau dini hari, lalu beliau bermaksud tidur sebentar kemudian  menyuruh sahabat bilal untuk berjaga karena  sebentar lagi masuk waktu shalat subuh, namun ternyata sahabat bilal ketiduran mungkin karena begitu letih dan lelahnya, lalu pada saat matahari terbit Rosulullah terbangun seraya berucap, celaka kau bilal!, lalu kemudian beliau berwudhu dan langsung melaksanakan shalat subuh. Hal ini yang menjadi salah satu dalil tentang qadha shalat, baik karena lupa, lalai, atau tertidur.

Dalam kitab Fiqhus sunnah juz 2 hal. 185  dijelaskan ;

اتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أوْ نََامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا 

Artinya : Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat.
Adapun cara mengganti hutang shalat dapat dilakukan dengan beberapa cara berdasarkan berbagai pendapat para ulama' ;


1. Dengan Taubatan Nasuha

Hutang shalat merupakan kesalahan hamba kepada Allah, Dia adalah dzat yang maha menerima taubat dan maha pengampun.
Bila seseorang telah sadar ia salah dan banyak melakukan dosa luar biasa karena telah banyak meninggalkan kewajiban shalatnya maka sebaiknya ia segera bertaubat dangan sebenar-benarnya taubat. 

  • Menyesali dosa kelalaiannya terhadap kewajiban shalat.
  • Berjanji/berazam untuk tidak mengulangi perbuatan meninggalkan shalat.
  • Berusaha istikomah dalam menunaikan kewajiban shalat.


2. Membayar hutang shalat dengan shalat jika hutangnya terbilang dan teringat.

Jika seseorang memiliki hutang shalat, jumlahnya masih terbilang dan teringat, maka bayarlah pula dengan shalat diwaktu waktu sesuai hutang shalatnya atau diwaktu ia ingat. Isya' diwaktu isya' dan seterusnya... 

Baca juga :

Nunuk keluar darah haidh pukul 14.00 nunuk belum shalat zuhur karena malas, maka ia berhutang shalat zuhur dan wajib melunasi shalat dzuhurnya itu diwaktu suci. Lalu setelah 6 hari kemudian haidnya nunuk tadi berakhir pukul 14.15, menurut fiqih seharusnya begitu darah haidh mampet nunuk wajib mandi dan shalat zuhur, karena nunuk malas mandi, ia mandinya sudah masuk waktu ashar, maka ia punya hutang shalat zuhur lagi. Nah 2 shalat yang terhutang ini bisa nunuk bayar setelah ia bersuci mandi wajib. Kasus ini adalah contoh hutang shalat yang terbilang dan teringat. Namun kebanyakan wanitah hanya ingat salah suaminya saaja hahaha itu ditempat saya kalau yang baca insha Allah beda, bedanya tidak ada.

3. Mengganti dengan amalan-amalan baik.

Mengganti hutang shalat juga bisa dilakukan dengan amalan amalan baik lainnya seperti shalat rawatib, shalat tarowih, shalat mutlak dan shalat shalat sunah lainnya. Bisa juga dengan amaliyah lainnya seperti sedekah, mencari ilmu, berbagi ilmu, dan lain sebagainya.

Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu’anhu, ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada, dan hendaknya setelah melakukan kejelekan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik. (HR. Ahmad 21354, dan  Tirmidzi 1987).

4. Menggantinya dengan membayar Fidyah

Terakhir melunasi hutang shalat dengan cara membayar fidyah denda, yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Berarti, selanjutnya tinggal dikalikan saja 6 ons beras x 5 waktu shalat x jumlah hari tidak shalat, setelah itu diberikan kepada tetangga yang miskin.

Jika hutang shalat 1 tahun maka 6 ons × 5 × 360 hari = 1 ton 80 Kg. Jika seseorang memiliki total hutang shalat selama 1 tahun maka berdasarkan kaidah ini ia harus membayar fidyah sebesar 1 ton 80 Kg, dengan harga beras Rp.11.000,-/kg maka hutang shalat dalam 1 tahun jika dirupiahkan senilai Rp.19.800.000,-. Jika 10 tahun maka setara 11 ton kurang 20 kwintal atau senilai Rp.... Silahkan hitung sendiri....

Sahabat SantriLampung rohimakumullah, itulah cara cara melunasi hutang shalat. Dari keempat cara melunasi hutang shalat tersebut pilihlah yang lebih mendekatkan diri kepada Allah dan lakukanlah dengan penyesuaian (serius). Artinya jika tidak sanggup membayar fidyah karena terlalu banyak hutang shalatnya maka lakukan taubat secara serius, atau dengan giat beramal baik untuk menyusul hutang tersebut.

Semoga bermanfaat dan semoga Allah ampunkan dosa kita semua dan hutang shalat kita semua aamiiin.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71770 24253 73978

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk