Faktor diharamkannya Riba
Sahabat SantriLampung di mana pun berada yang dipelihara Allah dari terlibat atau terjelembab dalam urusan riba, amiin. Pada kesempatan yang berkah ini kita akan bahas faktor diharamkannya riba.
Dalam Qur'an surat Al baqoroh ayat 275 di penghujung ayatnya Allah mengharamkan praktik riba. [Baca : Dalil diharamkannya riba]
Riba adalah pengambilan untung yang memberatkan pembeli. Sebagian ulama memberikan gambaran riba sebagai berikut "Jika seseorang belanja kain 10 ribu lalu dia menjual kembali kainnya itu seharga 20 ribu" maka riba. Artinya keuntungan penjualan 100% dari nilai belanja itulah riba. Ijon (utang beranak pinak) itu juga riba.
Berikut beberapa faktor yang menjadi sebab riba itu diharamkan oleh Allah ;
Pertama, riba itu mengakibatkan diambilnya harta orang lain tanpa ganti. Karena,
orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham, baik kontan atau tempo, maka
herarti dia telah memperoleh tambahan satu dirham, tanpa adanya suatu ganti. Inilan
yang haram.
Kedua, diharamkannya akad riba itu karena hal itu menyebabkan orang jadi enggan untuk berniaga. Karena jika pemilik uang itu dapat melakukan transaksi riba, mudahlah haginya untuk mendapatkan tambahan (keuntungan) tanpa susah payah. Hal mana mengakibatkan terputusnya manfaat-manfaat yang diperoleh manusia lewat perdagangan dan mencari laba itu.
Ketiga, riba itu menjadi sebab terputusnya kebajikan diantara sesama manusia., berupa pinjam meminjam. Ketika riba diharamkan, hati menjadi senang untuk meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan dengan meminta kembali sebanyak yang dipinjam itu saja, demi mencari keridaan Allah Taala.
Keempat, pengharaman riba itu telah tetap nashnya (berdasarkan kitab suci Alqur an), sedang hikmat semua taklif (kewajiban agama) itu tidak selamanya harus diketahui oleh makhluk. Oleh karena itu, wajiblah diputuskan keharaman riba itu sekalipun kita tidak mengetahui, apa hikmat yang terkandung dalam pengharaman riba itu. Ini merupakan penjelasan bahwa nash itu membatalkan kias. Karena penghalalan Allah dan pengharaman-Nya tadi menjadi dalil atas batalnya kias mereka itu. (Hayatul Qulub).
Semoga memberi tambahan Ilmu.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan