Macam Macam Zuhud




Sahabat SamtriLampung yang dirahmati Allah; setelah sebelumnya kita ulas pengertian zuhud, maka pada kesempatan kali ini kita akan ulas mengenai macam macam zuhud. Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Zuhud itu bermacam-macam, di antaranya :


1. Zuhud terhadap perkara yang haram, dan hukumnya adalah fardhu ‘ain.

2. Zuhud terhadap syubuhat. Hukumnya menurut tingkatan kesyubuhatannya. Jika syubuhatnya kuat, maka hukumnya wajib dan jika syubuhatnya lemah, maka hukumnya mustahab/sunnah.

3. Zuhud dalam hal keutamaan, yaitu zuhud terhadap apa-apa yang tak bermanfaat dari ucapan, pandangan, pertanyaan , pertemuan, ataupun lainnya.

4. Zuhud terhadap manusia.

5. Zuhud terhadap diri sendiri, dengan cara mempermudah dirinya dalam beribadah di jalan Allah.

6.    Zuhud terhadap perkara keseluruhan, yaitu zuhud terhadap perkara-perkara selain untuk Allah dan setiap perkara yang menyibukkanmu dari diri-Nya.


Dan zuhud yang paling utama adalah memelihara zuhud itu sendiri. Hati yang bergantung pada syahwat maka tidak sah zuhud dan wara’nya. Wallohu a'lam, Semoga menjadi tambahan ilmu manfaat untuk kita semua.


Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk