Hukum Meninggalkan Shalat

Mbah Kholil Apa hukumnya orang yang sengaja meninggalkan shalat? Sudah diberitahu dan dinasehati dengan segala cara tetap saja tidak mau shalat, bahkan pernah berkata “dunia ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon penjelasannya. 

Ketahuilah sahabat SantriLampung bahwa Shalat hukumnya wajib bagi setiap muslim (tanpa tawar menawar). Shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar.

Dalilnya adalah :

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

“Pokok segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Ahmad & At-Tirmidzi).

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).

Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu– pernah berkata bahwa sesungguhnya tidak ada bagian apapun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat. Jadi salah besar bila ada orang yang beranggapan bahwa keislamannya cukup dengan hati atau yang terpenting hatinya yang shalat, dsb.

Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :

  1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya. Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya kafir, maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Ia tidak dihukumi kafir, tetapi wajib atasnya untuk mencari ilmu dan wajib bagi yang telah tahu untuk memberikan pengetahuan tersebut atasnya.
  2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik. Dan wajib atas kita untuk senantiasa mengingatkan dan berlemah lembut kepada orang-orang yang demikian untuk memperbaiki shalatnya.
  3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan sebagian besar ulama dikalangan sahabat dan tabi’in.


Wallahu a’lam.

Baca juga :
Pasang Iklan


Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Managemen Informatika Master Lampung dan Sistem Informasi Utila

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

T A F A K U R

  1. Siapakah aku ?
  2. Siapa yang menghidupkan aku ?
  3. Untuk apa aku dihidupkan ?
  4. Hidup dibumi siapa aku ?
  5. Kemana umurku menuju ?

  • Kenapa aku belum siap ?
  • Bagaimana jika esok mati ?
  • Siapa aku setelah itu ?
  • Apa saja perbekalanku ?
  • Di syurga atau neraka nasibku ?

Mbah Kholil Ganteng
Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk