Fahala Meninggal Saat dalam Antri Haji
Seorang bernama Al Maghfurllah Farjan Subardi bin Kiyai Abdullah Harjo bin Kiyai Asyikin bin Kiyai Abdullah Al Jogjawi (dikenal sebagai Mas Bardi / Mbah Bardi), Beliau mantan Moodin Kampung Mbrawas Padang Cerimin Lampung Selatan priode 1981-1989 kemudian transmigrasi ke desa Andalas Cermin Th 1990 dan diangkat menjadi Moodin lagi priode 1991-2000, Beliau sosok seorang yang zuhud, cinta pada nabinya, taat pada agamanya hingga dipenghujung usia, beliau meninggal pada 18 Syawal 1445 H yang dalam pada itu beliau telah mendaftarkan dirinya untuk berhaji dan terhitung dalam antri nomor porsi pelunasan dan pemberangkatan. Apakah dengan meninggalnya beliau saat antri Haji telah Berfahala Haji?
Jawab : Dengan bertawakkal kepada Allah yang maha Bijaksana, doakan semoga Mbah Bardi berpulang ke rahmatullah dengan fahala haji, dengan tiket syurga yang tanpa hisab amiin.
Menurut ulama, calon jamaah yang meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji, tetap mendapatkan pahala haji.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
“Barangsiapa berniat melakukan kebaikan (haji), kemudian dalam masa tunggu ia mengalami sakit yang menyebabkan tidak bisa menempuh perjalanan ke tanah suci atau meninggal dunia sebelum waktu berangkat haji maka ia dicatat oleh Allah mendapatkan pahala kebaikan (haji) yang sempurna.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sahabat SantriLampung yang budiman; Orang yang sudah berazam untuk melaksanakan ibadah haji lalu kematian datang menjemputnya sebelum sempat menunaikan ibadah haji, maka kami berharap dan berdoa semoga Allâh Azza wa Jalla telah menuliskan untuknya (Mbah Bardi) pahala haji. Karena dia sudah berniat untuk melaksanakan suatu amal shalih dan dia juga sudah melakukan salah satu usaha untuk itu yang mampu dia lakukan.
Di dalam Al-Qur'an, terdapat kisah yang kiranya dapat kita serupakan (Qiyaskan) dengan keadaan Mbah Bardi di atas. Di mana dalam ayat tersebut diceritakan terdapat orang-orang yang sudah bertekad bulat ingin berhijrah bersama Rasulullah akan tetapi keburu meninggal, dan mereka tetap mendapatkan pahala di sisi Allah.
Allah berfirman:
… ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا“
…Siapa yang keluar dari rumahnya untuk berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian meninggal (sebelum sampai ke tempat tujuan), sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Allah Mahapengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisā’ [4]: 100).”
Kemudian, apabila orang yang berniat dan sudah menjual hartanya untuk persiapan biaya haji ini belum pernah melaksanakan ibadah hajinya yang wajib atasnya, maka salah satu dari walinya/keluarganya atau orang lain bisa mewakili orang ini dalam melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan harta yang sudah dipersiapkan itu.
Semoga Allah Memuliakan Mbah Bardi bin Kiyai Abdullah bin Kiyai Asyikin bin Abdullah Al Jogjawi Al Andalasi Asy Syafii |
Hal tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang telah disepakati keshahihannya oleh Imam Al-Bukhâri dan Muslim:
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا
Ada seorang wanita yang mendatangi Nabi n dan mengatakan, “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk melakukan ibadah haji namun dia belum bisa berhaji sampai meninggal dunia, apakah saya berhaji untuknya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab, “Ya.”
Wallahu a'lam bissowab.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan