Antara Maslahat dan Mafsadat
Sahabat SantriLampung rohimakumullah; Ketahuilah bahwa Allah tidak mensyari'akan suatu hukum kecuali untuk kemaslahatan dunia atau akhirat, atau dunia dan akhirat, sebagai anugerah Allah kepada para hamba, karena tidak ada hak bagi seorang pun yang wajib bagi Allah. Andaikan Allah mensyari'atkan hukum hukum yang seluruhnya tanpa ada kemaslahatan maka itu tidaklah keadilan. Sebagaimana Dia menurunkan syari'at demi maslahat sebagai kebaikan dan anugerah dari-Nya.
Allah telah menggambarkan diri-Nya bahwa Dia Lathif kepada para hamba-Nya dan bahwa Dia maha Penyantun dan maha Penyayang kepada umat manusia. Allah menganugerahkan kasih sayang dan rahmat kepada mereka dan memberitahukan bahwa Dia menghendaki kasih sayang dan kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi mereka. Bukanlah bentuk kelemahlembutan, kasih sayang, kemudahan dan hikmah apabila Allah membebankan kesulitan kepada para hamba tanpa manfaat dunia maupun akhirat, tetapi Allah menyerukan kepada segala sesuatu yang mendekatkan kepada-Nya baik berupa kebaikan maupun keburukan, dengan derajat yang tinggi, yang sedang dan yang rendah. Kebaikan yang paling utama dan paling sempurna adalah maslahat, seperti makrifat dan iman yang menyebabkan abadi di syurga dan mengetahui kekufuran yang menyebabkan kekal di neraka dan kemurkaan Allah.
Salah satu bentuk belas kasih Allah kepada kita adalah bahwa
apabila ada dua maslahat terbatas atau dua maslahat meluas yang
berkumpul maka hendaklah kita raih keduanya. Apabila kita tidak
mampu memperoleh keduanya, maka kita raih yang paling baik di
antara keduanya. Apabila ada dua mafsadat terbatas atau dua mafsadat meluas yang berkumpul maka hendaklah kita menolak keduanya. Apabila kita tidak mampu menolak keduanya maka kita tolak
yang paling buruk dan paling besar mafsadatnya. Kita dahulukan
yang wajib daripada yang sunnah, yang sempit (waktunya) daripada
yang luas, yang lebih wajib daripada yang wajib, dan yang lebih utama daripada yang utama.
Apabila kita mendermakan air untuk bersuci maka kita dahulukan untuk mandi jinabat dan mandi jenazah daripada untuk menghilangkan hadas. Jika kita mendermakan tabir maka kita dahulukan wanita daripada laki-laki. Jika tidak mampu menutup (semua) maka kita dahulukan aurat daripada yang lain. Jika hal itu tidak bisa maka kedua kemaluan diutamakan atas aurat yang lain. Apabila waktu tidak cukup untuk menunaikan kewajiban fardhu tersebut dan qadha atau waktu witir membuat sempit shalat sunnah Isya maka kita dahulukan yang wajib daripada shalat yang telah lewat, dan kita dahulukan witir daripada sunnah Isya.
Jika kita melihat seseorang yang bermaksud (menyerang) jiwa atau kemaluan yang haram atau anggota yang haram, dan kita melihat orang yang bermaksud (mengambil) harta maka apabila memungkinkan untuk menghimpun keduanya, maka kita tolak ke duanya. Jika tidak mungkin menghimpun keduanya maka kita bela anggota tubuh, kemaluan dan nyawa, dan kita biarkan harta. Kemudian nyawa didahulukan daripada anggota tubuh dan kemaluan.
Nafkah lebih didahulukan daripada utang, sedangkan utang lebih didahulukan atas hibah, sedekah, dan sebagai tabarru' yang lain. Bersembung...

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan