Memadukan antara Hadits-hadits
Secara asal, dalil-dalil al-Qur'an dan Sunnah yang shohih tidak akan saling bertentangan. Alloh Ta'ala berfirman:
وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيراً
Sekiranya (al-Qur'an) itu bukan dari Alloh, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya. (QS. an-Nisa' [4]: 82)
Andaikan hal tersebut ditemukan; maka itu hanyalah sesuatu yang tampak di mata kita, hakikanya tidaklah demikian. Inilah keyakinan seorang mukmin terhadap hadits-hadits yang shohih. Para ulama telah mengumpulkan dalil-dalil yang lahiriahnya saling bertentangan, lalu mereka membantah adanya kontradiksi tersebut, dengan cara memadukan antara dalil-dalil tersebut atau menguatkan salah satunya, tanpa adanya unsur pemaksaan makna.
Di antara hadits-hadits yang zhohirnya saling bertentangan: hadits yang berisikan larangan menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil dan hadits yang membolehkannya.
Di antara cara yang ditempuh para ulama untuk memadukan antara dua hadits di atas adalah dengan mengatakan bahwa yang terlarang jika dilakukan di tempat terbuka, adapun jika di tempat yang tertutup maka dibolehkan.¹
Diantara refererensi vang sangat membantu kita mengetahui hadits-hadits yang zhohirnya bertentangan: Musykil al-Atsar karya ath-Thohawi dan Ta’wil Mukhtalaf al-Hadits karya Ibnu Qutaibah.
------------------------------------------------
- Ta'wil Mukhtalaf al-Hadits hlm. 90 dan Nailul Author 1/98.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan