Kaidah ke 12 Ushul Fiqih

Sahabat SantriLampung yang di muliakan Allah, pada kesempatan yang berbahagia ini kami ingin  melanjutkan hasanah tentang kaidah fiqih yang beberapa waktu terakhir belum sempat di publish karena kesibukan mencari ma'isah. 

الاشياء اذا اتسع ضاقت

Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit.

Contoh kaidah :

Sedikit gerakan dalam shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan.

Dari dua kaidah sebelumnya (kaidah ke-11 dan ke-12) Al-Gazali membuat sintesa (perpaduan) menjadi satu kaidah berikut ini:

كل ما تجوز حده انعكس الى ضده

Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum sebaliknya.

Nah itulah kaidah fiqih ke 12 dalak Ushul Fiqih, semoga menjadi tambahan ilmu manfaat, tambahan ilmu bagi kita semua dalam memahami hukum syariat islam. Jangan lupa kembali.

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk