Kaidah ke 12 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang di muliakan Allah, pada kesempatan yang berbahagia ini kami ingin melanjutkan hasanah tentang kaidah fiqih yang beberapa waktu terakhir belum sempat di publish karena kesibukan mencari ma'isah.
الاشياء اذا اتسع ضاقت
Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit.
Contoh kaidah :
Sedikit gerakan dalam shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan.
Dari dua kaidah sebelumnya (kaidah ke-11 dan ke-12) Al-Gazali membuat sintesa (perpaduan) menjadi satu kaidah berikut ini:
كل ما تجوز ØØ¯Ù‡ انعكس الى ضده
Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum sebaliknya.
Nah itulah kaidah fiqih ke 12 dalak Ushul Fiqih, semoga menjadi tambahan ilmu manfaat, tambahan ilmu bagi kita semua dalam memahami hukum syariat islam. Jangan lupa kembali.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)
Gabung dalam percakapan