Hukum Bekerja dengan Non Muslim
Sahabat SantriLampung rohimakumullah; ada saudara kita diluar sana bertanya, "Bagaimana hukum bekerja dengan Non Muslim, dan halalkah status upah hasil dari pekerjaan saya?".
Jawab ; Pertanyaan saudara sangat bagus.
Hukumnya Boleh bekerja pada orang kafir atau non muslim selama bukan dalam pekerjaan yang haram.
Tidak boleh seorang Muslim menyewakan dirinya untuk pekerjaan yang diharamkan, seperti ;
- Memeras anggur untuk dibuat khamr,
- Menggembala babi dan Mengolah untuk Makanan Restoran
- Menjadi Gigolo dan pelayan di Diskotik
- dan semacamnya yang haram.
Adapun pekerjaan yang masuk dalam kategori halal adalah menyewakan jasa/skill untuk sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan seperti;
Mengajar atau Menyewakan tenaga (skill/keahlian) dengan menjadi buruh pada perusahaan atau perorangan yang berkonsentrasi pada pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
Dan dalam pada itu harus tetap berpegang pada hukum-hukum syariat dan menunaikan kewajibannya sebagai Muslim.
Semoga Allah merahmatimu, para pembaca serta mencurahkan rezeki yang halal lagi baik. Aamiin.
Belum selesai... nanti kesini lagi aja...
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan