Hukum Bekerja dengan Non Muslim

Sahabat SantriLampung rohimakumullah; ada saudara kita diluar sana bertanya, "Bagaimana hukum bekerja dengan Non Muslim, dan halalkah status upah hasil dari pekerjaan saya?". 

Jawab ; Pertanyaan saudara sangat bagus. 

Hukumnya Boleh bekerja pada orang kafir atau non muslim selama bukan dalam pekerjaan yang haram. 

Tidak boleh seorang Muslim menyewakan dirinya untuk pekerjaan yang diharamkan, seperti ;

  1. Memeras anggur untuk dibuat khamr, 
  2. Menggembala babi dan Mengolah untuk Makanan Restoran
  3. Menjadi Gigolo dan pelayan di Diskotik
  4. dan semacamnya yang haram.

Adapun pekerjaan yang masuk dalam kategori halal adalah menyewakan jasa/skill untuk sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan seperti; 

Mengajar atau Menyewakan tenaga (skill/keahlian) dengan menjadi buruh pada perusahaan atau perorangan yang berkonsentrasi pada pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

Dan dalam pada itu harus tetap berpegang pada hukum-hukum syariat dan menunaikan kewajibannya sebagai Muslim.

Semoga Allah merahmatimu, para pembaca serta mencurahkan rezeki yang halal lagi baik. Aamiin. 

Belum selesai... nanti kesini lagi aja...



Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk