Assalamu'alaikum Sahabat beriman, Ushikum wa Nafsiy ; [1] Bertaqwalah kepada Allah. [2] Dia melihatmu setiap saat. [3] Laksanakan perintah-Nya. [4] Jauhi Larangan-Nya. Kita semua sama kok Cuma Calon Jenazah. Semuanya akan ditinggal kecuali Hasil Usaha Taqwa (Fahala). Pesan ini disampaikan oleh ; Mbah Kholil Al Andalasi

Hukum suap Hakim

Bagaimana hukum Menyuap Hakim ? Suap untuk seorang hakim adalah haram dengan sepakat seluruh ulama.

Al Jash-shash mengatakan, “Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Allah haramkan dalam al Qur’an dan seluruh umat Islampun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap.”

Dalam kitab Kasysyaf al Qona’ disebutkan, “Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain status hukumnya sebagaimana hadiah karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri. Demikian pula seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya lalu hakim ini diberi hadiah meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin pent) maka pendapat yang lebih tepat status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah meski dalam kitab al Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah.”

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk