Cara dan Tahap Pembagian Harta Waris

Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah; Ketahuilah bahwa dalam menyelesaikan pembagian harta warisan agar mudah dan terarah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu;

Tahap pertama

  1. Menetapkan dan mengadakan Inventasisasi semua harta peninggalan si mati.
  2. Mencatat dan menghitung jumlah pembiayaan dan pengurusan jenazah, hutang hutang mawarits (orang yang meninggal) semasa hidupnya dan wasiat.
  3. Menetapkan harya warisan (al irs) yang siap dibagi oleh ahli waris.

Tahap kedua

Menentukan karib kerabatnya yang ada kemungkinan berhak mewaris kemudian menentukan atau menyeleksi diantara pewaris pewaris itu.

  1. Siapa ahli waris yang termasuk Dzawil Arham
  2. Siapa ahli waria penerima Ashobah
  3. Siapa ahli waris ash-habul furudh (bagian bagian tertentu)
  4. Siapa ahli waris yang mahjub (terhalang untuk menerima warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat atau hajib)
  5. Bagian bagian tertentu yang diterima oleh masing masing ash-habul furudh.

Tahap ketiga

Menetapkan asal masalah "Kelipatan Persekutuan Terkecil" (KPT) yang dapat dibagi oleh setiap penyebut (maqam) dari bagian bagian ash-habul furudh. Kalau KPT nya 6 dinamakan masalah 6, kalau KPT nya 12 dinamakan masalah 12 dan seterusnya.

Tahapan keempat

Menetapkan bagian masing masing ahli waris baik ash-habul furudh maupun ahli waris ashobah, yang didasari kaidah perhitungan Ilmu Waris atau Fara'idh.

Contoh Kasus Pembagian Waris

Mbah Kholil Al Andalasi meninggal dunia dan memiliki harta peninggalan berupa ; 1 unit rumah; 1 unit mobil Inova; Kebun Sawit 2 Ha; Sawah 2 Ha; Tabungan 500 jt (amiin). Sedang ahli warisnya 1 anak perempuan (½), istri (⅛), ibu (⅙) dan ayah (⅙ +  Ashobah). Dalam kasus ini si mati tidak meninggalka. Wasiat dan hutang sehingga hartanya bisa dibagi secara langsung berdasarkan perhitungan ilmu waris.

Harga Taksiran Harta Waris

1 unit Rumah 250.000.000,-
1 unit Mobil 120.000.000,-
2 Ha Kebun Sawit 750.000.000,-
2 Ha Sawah 600.000.000,-
Tabungan 500.000.000,-
Jumlah 2.220.000.000,-

Asalah Masalah

An. Pr  : ½ × 24 = 12
Istri  :  ⅛ × 24 = 3
Ibu  : ⅙ × 24 = 4
Ayah  : ⅙ + A × 24 = 4 + 1 = 5

Maka penerimaanya

An. Pr = 12/24 × 2.220.000.000,-  = ....
Istri  = ⅛ × 2.220.000.000,- = ....
Ibu = ⅙ × 2.220.000.000,- = ....
Ayah = ⅙ × A × 2.220.000.000,- = ....

Untuk hasilnya dihitung sendiri ya gEsss  kalkulator saya eror buat hitung uang yang besar. 

Download Tabel Waris (segera)

Demikian resume tentang tahapan tahapan dalam pembagian harta waris. Semoga bermanfaat, barokallohu fiy kum...


Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk