Diyat
Diyat adalah denda atau ganti rugi harta yang wajib dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau ahli warisnya dalam hukum Islam. Ini merupakan alternatif hukuman qishash (balasan setimpal) jika keluarga korban memaafkan, berlaku pada kasus pembunuhan atau penganiayaan. Diyat bertujuan sebagai kompensasi dan tebusan dosa.
Diyat itu terbagi dua:
- Diyat berat.
- Diyat ringan.
Diyat berat dibayar dengan 100 ekor unta dengan perincian: 30 ekor higqah (unta betina umur 3-4 tahun), 30 ekor ekor jadza'ah (unta betina umur 4-5 tahun), dan 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang hamil) yang di dalam perutnya ada anak-anaknya.
Diyat ringan dibayar dengan 100 ekor unta dengan perincian: 0ekor higqah, 20 ekorjadza ah, 20 ekor bintu labün (unta betina umur 2-3 tahun), 20 ekor ibnu labûn (unta jantan umur 2-3 +ahun), dan 20 ekor bintu makhâd (unta betina umur 1-2 tahun).
Jika tidak ada unta, maka dibayar dengan uang seharga semua unta itu. Menurut sebuah pendapat, bisa dibayar dengan uang seribu dinar, atau dua belas ribu dirham. Jika diyatnya berat, maka ditambah sepertiganya.
Diyat pembunuhan yang disengaja tetapi mengandung kekeliruan dapat diperberat jika terjadi dalam tiga keadaan:
- Pembunuhan dilakukan di tanah Haram (Mekkah atau Madinah).
- Pembunuhan dilakukan pada bulan-bulan haram (Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab).
- Orang yang dibunuh adalah mahram si pembunuh.
Apabila yang terbunuh adalah wanita, maka diyatnya setengah dari diyat laki-laki. Apabila yang terbunuh adalah orang Yahudi atau Nashrani, maka diyatnya sepertiga dari diyat seorang muslim. Apabila yang terbunuh adalah orang Majusi, maka diyatnya seperlima belas dari diyat seorang muslim.
Ada beberapa kasus di mana diyat dibayar sempurna seperti diyat pembunuhan. Kasus tersebut adalah menghilangkan kedua tangan, kedua kaki, hidung, kedua telinga, kedua mata. empat pelupuk mata, lidah, kedua bibir, pembicaraan, pandangan, pendengaran, penciuman, akal dzakar dan kedua pelir.
Diyat membuat luka besar dan menghilangkan gigi adalah 5 ekor unta. Setiap anggota badan yang tidak vital, maka tetap ada hukumannya.
Diyat membunuh budak adalah membayar sesuai dengan harga budak itu. Menggugurkan janin dari wanita merdeka, diyatnya adalah membayar budak laki-laki atau wanita. Diyat menggugurkan janin dari wanita yang berstatus budak adalah membayar sepersepuluh harga ibunya.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan