Hukum Wadiah atau Amanah
Pengertian Wadi'ah
Wadi'ah adalah menitipkan suatu barang kepada orang lain dengan maksud agar dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.
Wadi'ah adalah amanah. Sunah menerimanya bagi yang mampu amanah tersebut. Tidak ada tanggungan bagi orang yang dititipi wadi'ah kecuali jika barang itu hilang atau rusak karena kecerobohannya. Ucapan orang yang dititipi wadi'ah diterima ketika ia mengembalikan wadi'ah kepada orang yang menitipkannya.
Orang yang dititipi wadi'ah harus menjaganya dengan aman. Jika wad'iah diminta kembali, tetapi tidak mau memberikannya padahal mampu sehingga barang itu rusak maka dia harus menanggungnya.
Dasar hukum wadi'ah dan amanah
Firman Allah Q.S. Al baqarah ayat 284
فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ
... Jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) ....
Hadits riwayat Abu dawud no. 3535 dan dan riwayat At Tirmidzi no.1264
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ ، وَلا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikanlah amanat pada yang memberikan amanat kepadamu. Janganlah berlaku khianat pada orang yang mengkhianatimu.” (HR. Tirmidzi, no. 1264; Abu Daud, no. 3535. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib)
Jalankan Amanat dan Jangan Berkhianat! Jangan membatalkan perjanjian diam-diam. Bila belum sanggup, sampaikan dengan jelas. Jangan menjalankan tugas berbeda dari apa yang diamanatkan. Bagaimanapun sebagai makhluk sosial, kita tak akan suka pada orang yang mengkhianati, dan senang pada mereka yang menjalankan amanat dengan penuh tanggung jawab.
#amanat #amanah #amanahkerja #tanggungjawab #kerja #karyawan
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)


Gabung dalam percakapan