Hukuman bagi Pemabuk

Barangsiapa meminum khamer atau minuman yang memabukkan, dia dihukum sebanyak 40 kali cambuk. Boleh juga mencambuknya sebanyak 80 kali sebagai tambahan ta'zir. 

Had tersebut wajib ditegakkan jika terpenuhi salah satu dari dua perkara, yaitu: 

  1. Adanya saksi yang jelas. 
  2. Pelaku mengakui sendiri perbuatannya. 
  3. Had tidak bisa ditegakkan karena muntah dan terdapat aroma khamer di mulutnya. 

~~~~

[1].  Barangsiapa meminum khamer atau minuman yang memabukkan, dia dihukum sebanyak 40 kali cambuk. Meski berbeda bahan baku dan namanya serta mabuknya karena mengonsumsi sedikit maupun banyak. Rasulullah ditanya tentang minuman keras dari madu dan minuman keras dari gandum atau padi. Beliau balik bertanya, "Apakah ia memabukkan?" Si penanya menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah ge memiliki perjanjian bahwa barangsiapa meminum sesuatu yang memabukkan, dia akan diberi minum thinah al-habal. " Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa itu thinah al-habal?" Beliau menjawab, "Keringat penduduk neraka", atau, Jus penduduk neraka". (HR. Muslim: 2001-2003). 

Abu Dawud (3688) dan selainnya meriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy'ari bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda, "Sekelompok umatku akan benar-benar meminum khamer. Mereka menyebutnya bukan dengan namanya." 

Abu Dawud (3681), Tirmidzi (1866), dan selain keduanya meriwayatkan dari Jabir , dia berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Sesuatu yang ketika banyak memabukkan, maka ketika sedibi Juga haram, ".

[2].  Muslim (1706) meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah memukul orang yang meminum khamer sebanyak 40 kali dengan sandal dan pelepah kurma. 

[3].  Boleh juga mencambuknya sebanyak 80 kali sebagai tambahan ta'zir jika seorang imam yang adil memandangnya ada maslahat dalam hal itu. Apalagi jika perbuatan ini menyebar luas dan keburukannya ada di mana-mana agar upaya pencegahan dan pelarangan bisa terwujud. 

Muslim (1706) meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah mencambuk peminum khamer dengan sandal dan pelepah kurma. Kemudian Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali. Pada masa Umar orang-orang dekat dari tempat-tempat subur yang barnyak buah-buahan dan anggurnya sehingga mereka membuat khamer dan meminumnya. Ketika itu, Umar bertanya, "Bagaimana pendapat kalian tentang mencambuk peminum khamer?" Abdurrahman bin Auf berkata, "Menurutku, hendaknya engkau memberi had paling ringan." Umar pun mencambuk peminum khamer sebanyak 80 kali. 

Had paling ringan adalah had dalam perkara qadzaf, yaitu 80 kali cambuk. 

Tambahan 40 kali cambuk merupakan ta'zir, bukan had. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (1707) bahwa Utsman menyuruh untuk mencambuk Al-Walid bin "Uqbah bin Abi Mu'aith. Maka, Abdullah bin Ja'far mencambuknya, sedangkan Ali 8 menghitungnya. Tatkala sampai 40 kali, Utsman berkata, "Tahanlah!" Kemudian berkata, "Nabi mencambuk sebanyak 40 kali. Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali. Umar sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunnah. Jumlah 40 ini lebih saya sukai." Utsman mencukupkan dengan 40 kali. Sebab, inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Jumlah ini lebih hati-hati dalam perkara hukuman daripada menambah jumlah dari yang seharusnya sehingga menjadi kezhaliman. 

Had itu tidak dilaksanakan ketika seseorang masih mabuk karena upaya pencegahan tidak akan tercapai ketika itu. 

[4].  Had ditegakkan bagi orang yang meminum khamer jika dua orang laki-laki menyaksikannya atau dia mengakuinya sendiri. Dalam hadits Muslim (1207) disebutkan, "Maka dua orang menyaksikannya." Pengakuan menjadi hujjah yang posisinya sepadan dengan bukti. 

[5].  Had tidak bisa ditegakkan karena muntah dan terdapat aroma khamer di mulutnya. Sebab, bisa jadi dia meminumnya karena dipaksa, atau darurat, atau salah. Selain itu, aroma khamer terkadang juga ada pada minuman lain. Perkara-perkara ini menimbulkan syubhat ketika menghukumnya karena meminum khamer. Padahal, hudud gugur karena syubhat.

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk