Larangan mengelola Harta
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, dalam fiqih muamalah terdapat beberapa orang yang secara hukum dilarang atau tidak boleh unntuk mengelola harta, diantaranya;
- Anak kecil
- Orang gila
- Orang bodoh (idiot) yang senang membuang buang harta. (QS. Annisa' ayat 5, Al Baqarah ayat 282 dan Annisa ayat 6).
- Orang bangkrut yang terlilit hutang
- Orang sakit yang dikhawatirkan mati, jika lebih dari ⅓ harta warisan.
- Budak yang tidak diizinkan tuannya untuk berdagang.
Pengelolaan harta oleh anak kecil, orang gila dan orang idiot tidak sah. Pengelolaan harta oleh orang bangkrut yang terlilit hutang sah jika berada dalam perjanjiannya dan bukan untuk perkara yang sedang dihadapinya. Pengelolaan harta oleh orang sakit melebihi ⅓ nya harus dihentikan berdasarkan rekomendasi ahli waris sepeninggalnya. Pengelolaan harta oleh hamba sahaya (budak) berada dalam perjanjiannya dan mengikuti dirinya apabila telah merdeka.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan