Larangan mengelola Harta

Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, dalam fiqih muamalah terdapat beberapa orang yang secara hukum dilarang atau tidak boleh unntuk mengelola harta,  diantaranya;

  1. Anak kecil
  2. Orang gila
  3. Orang bodoh (idiot) yang senang membuang buang harta. (QS. Annisa' ayat 5, Al Baqarah ayat 282 dan Annisa ayat 6).
  4. Orang bangkrut yang terlilit hutang
  5. Orang sakit yang dikhawatirkan mati, jika lebih dari ⅓ harta warisan.
  6. Budak yang tidak diizinkan tuannya untuk berdagang.

Pengelolaan harta oleh anak kecil, orang gila dan orang idiot tidak sah. Pengelolaan harta oleh orang bangkrut yang terlilit hutang sah jika berada dalam perjanjiannya dan bukan untuk perkara yang sedang dihadapinya. Pengelolaan harta oleh orang sakit melebihi ⅓ nya harus dihentikan berdasarkan rekomendasi ahli waris sepeninggalnya. Pengelolaan harta oleh hamba sahaya (budak) berada dalam perjanjiannya dan mengikuti dirinya apabila telah merdeka.


Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk