Wakalah

Wakalah adalah permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang yang bisa menggantikan dirinya dalam hal hal yang perwakilan diperbolehkan di dalamnya, misalnya dalam jual beli dan lain sebagainya.

Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain.

Wakalah adalah akad yang diperbolehkan. Masing masing pihak boleh membatalkannya kapan pun menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani resiko, kecuali dia teledor.

Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli kecuali dengan tiga syarat;

Menjual dengan harga standar.

Menggunakan mata uang setempat

Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin yang mewakilkan.


~qna___

Kalau Jima, boleh mbah diwakilkan? TIDAK BOLEH.!!! di atas sudah dijelaskan wakalah untuk hal hal yang diperbolehkan.



Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk