Ibahah dan Tamlik
Pengertian Ibahah dan Tamlik secara umum
Dalam fikih muamalah, ibahah (kebolehan/pemberian izin) adalah akad yang memberikan hak guna atau pemanfaatan suatu barang tanpa memindahkan kepemilikan. Sebaliknya, tamlik adalah akad pemindahan hak milik penuh atas suatu harta kepada pihak lain, sehingga penerima berhak menjual, mewariskan, atau menghibahkannya.
Aturan Main
Ibahah (Kebolehan)
- Konsep: Penerima hanya boleh mengambil manfaatnya saja.
- Aturan: Barang tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan oleh penerima.
- Contoh: Meminjamkan kendaraan, meminjamkan baju, atau pemberian fasilitas tempat tinggal (seperti nafkah imta') dari suami ke istri.
Tamlik (Kepemilikan)
- Konsep: Penerima menjadi pemilik sah dan penuh atas barang tersebut.
- Aturan: Harta dapat dikonsumsi, dijual, dihibahkan, atau diwariskan sesuai kehendak penerima.
- Contoh: Pembagian zakat, pembayaran mahar, atau distribusi daging kurban kepada fakir miskin.
Contoh Studi Kasus Khusus
Status hukum penerima daging kurban akan berubah tergantung pada kondisinya:
Tamlik: Daging yang diberikan kepada orang fakir/miskin berstatus kepemilikan penuh. Mereka berhak menjual kembali atau menyimpannya.
Ibahah: Daging yang dihadiahkan kepada orang kaya (mampu). Mereka hanya diizinkan memanfaatkannya (dikonsumsi) tetapi tidak boleh menjualnya kembali.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan