0

Perbedaan pendapat adalah wajar saja

Sahabat SantriLampung yang beriman; Masyarakat Islam secara umum terbagi menjadi 2 golongan besar, yaitu golongan Ahlu Sunnah wal-jama'ah yang disebut juga Sunni, dan golongan Syi'ah. Menurut sejarah golongan Ahlu Sunnah wal-jama'ah lahir pada zaman ketika Mu'awiyah menjadi khalifah menggantikan Khalifah Ali yang terbunuh, sedangkan golongan Syi'ah lahir sebelumnya yaitu pada zaman Khalifah Umar bin Khatab. 

Bila pengikut golongan Ahlu Sunnah wal-jama'ah sangat menghormati para sahabat Rasulullah saw. sebagai pribadi yang agung, maka pengikut golongan Syi'ah hanya menganggap Ali bin Abi Thalib sebagai sahabat Rasulullah saw. yang layak diikuti. 

Selanjutnya golongan Ahlu Sunnah wal-jamaah terpecah lagi menjadi 4 mazhab, yaitu: Maliki, Syafii, Hanafi dan Hanbali Dan di Indonesia sebagian besar mengikuti mazhab Syafi'i yang terbagi-bagi lagi menjadi paham : Muhammadiyah, NU, Persatuan Islam dan lain-lain. 

Sedangkan golongan Syi'ah hanya mengenal mazhab Ahlul Bait. yaitu hanya mengikuti para ahlul bait yang menurut mereka adalah : Ali bin Abi Thalib dan istrinya Fatimah, serta kedua putranya Hasan dan Husein. Mereka tidak beriman dengan mazhab golongan Ahlu Sunnah wal-jama'ah, demikian juga sebaliknya. 

Tentu saja kedua golongan ini masing-masing mempunyai alasan-alasan kuat yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, hanya menafsirkannya yang berbeda. 

Sebenarnya keberagaman pendapat dalam fiqih ini adalah wajar saja dan hal ini memang tidak mungkin dapat dihindarkan. Sejarah juga mencatat disamping golongan Syi'ah yang cenderung hanya mengakui Ali, kaum Khawarij hanya mengakui Abu Bakar dan Umar saja, sedangkan kaum Umawi (lama) hanya mengakui Abu Bakar, Umar, Utsman dan Mu'awiyah (tanpa Ali), terakhir Khalifah Umar Ibn Abd al-'Aziz mengakui Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Sikap kita dengan adanya keberagaman ini haruslah bijaksana. Kita harus bersikap toleransi dengan pendapat orang lain bila pendapatnya itu didukung oleh dalil-dalil yang sah. 

Janganlah kita berburuk sangka [Al-Hujurat: 12] atau bertindak zalim terhadap orang yang berbeda paham dengan kita. Ingatlah, selama mereka mengikuti Al Qur'an dan beriman kepada Muhammad Rasulullah saw. maka mereka itu Muslim juga, dan sesama Muslim itu bersaudara [Al-Hujurat:10)]. Janganlah sampai perbedaan ini memutuskan tali persaudaraan, karena hal ini sangat dimurkai Allah. [Muhammad:22,23]. Yang terpenting adalah kita mengerti (tidak taqlid buta) bahwa paham yang kita anut itu ada dalilnya yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Masalah perbedaan penafsiran, haruslah dianggap hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai saling mengkafikan. Adalah lebih bijaksana bila kita menjaga persatuan menyeluruh kaum Muslim tanpa memandang perbedaan pendapat di kalangan mereka, yang tentunya sepanjang perbedaan itu tidak mengenai pokok-pokok keimanan. Al-Qur'an sendiri mengatakan, "Wahai sekalian orang yang beriman! Janganlah suatu golongan menghina golongan (lain), kalau-kalau mereka (yang dihina) itu lebih baik daripada mereka (yang menghina) .." [Al Hujurat (49):11]. 

Bacajuga : Tokoh persatuan dalam perbedaan

Bagaimana mungkin kita mengatakan kafir pada orang yang tidak sepaham dengan kita, sedangkan Rasulullah saw. sendiri mengatakan : "Siapa saja yang kau jumpai menyaksikan bahwa Tiada Tuhan Selain Alah dengan penuh keyakinan, maka berilah berita gembira akan surga kepadanya." 

Diriwayat lain diceritakan, "Suatu hari Tha'labah memohon kepada Rasulullah saw. agar mendoakannya agar dia menjadi kaya raya. Dia mendesak Rasulullah dan berjanji kepada Allah akan bersedekah apabila dia kaya kelak. Rasulullah mendoakannya dan Allah pun memperkayakannya. Setelah kaya ia tidak sempat lagi menghadiri shalat Jum'at, bahkan ketika Nabi mengutus para amilin (pengumpul zakat) untuk mengambil zakat dari Tha'labah, dia menolak untuk memberikannya. Mengetahui hal ini Rasulullah tidak memeranginya dan tidak juga memerintahkan orang untuk memeranginya (!). Hukuman yang dijatuhkan Nabi pada Tha'labah malahan seolah-olah membebaskannya dari kewajiban, yaitu Nabi tidak pernah mau menerima zakat darinya.

Dibandingkan dengan pembangkangan Tha'labah, maka perbedaan fiqih rasanya tidaklah sefatal itu. Lalu mengapa hukuman yang kita jatuhkan jadi lebih bera, yaitu dianggap kafir. Bukankah ini terkesan berlebihan?. 

Sahabat hendaknya kita camkan baik-baik dalam menilai suatu madhab atau paham, janganlah melihat dari tingkah laku penganutnya, namun nilailah dari ajaran-ajarannya.

Bacajuga : Kriteria Aliran atau Faham yang Rahmatan lil Alamiin

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk