Materi Haji dan Umroh Selengkapnya
SantriLampung : Jalan Kangguru No.3 Desa Andalas Cermin (SP4) Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang - Provinsi Lampung | Kontributor : Al Magfurlah Mbah Bardi - Al Maghfurlah Nyai Isminih - Fatimah Khoiru Nisa - Uswatun Khumairoh - Mbah Kholil - Nur Kholis Khumaidi - Khomsatun Athfal Mashitoh - Kholid Jamal Abdul Nasir - Mukhlasin - Abi Husna - Irwansyah - Sumaya - Sunia - Shemei - Rini Setiawati - Fatia Hanna - Ny. Nina Purwantini - Tn. Yuli Antono - Ny. Nany Purwantini - Ny. Atiek Yudani Antono - Tn. Apiek Yudani Antono
Baca!

Macam macam Nasikh dan Mansukh

Assalamu'alaikum wr wb.



Sahabat SantriLampung berikut adalah macam-macam Nasikh dan Mansukh artikel lanjutan mengenai pembahasan sebelumnya. Selamat membaca.


Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an

Seperti di-nasakh-nya firman Allah pada surah Al-Mujadilah ayat 12 dengan surah Al-Mujadilah ayat 13.



Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Sunnah

Seperti di-naskh-nya firman Allah:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Al-Baqarah: 180)


Dengan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah telah menentukan setiap yang berhak akan haknya (masing-masing), tidak ada wasiat buat ahli waris”.



Nasakh Sunah dengan Al-Qur’an

Nasakh ini menghapuskan ketetapan hukum berdasarkan sunnah diganti dengan hukum yang didasarkan dengan Al-Qur’an

Seperti di-naskh-nya arah kiblat sholat Baitul Maqdis yang berdasarkan Al-Sunnah dengan firman Allah:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ 

“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. …” (Q.S. Al-Baqarah: 144).



Naskh Al-Sunnah dengan Al-Sunnah

Jenis nasakh ini terbagi menjadi kemungkinan empat bagian, yaitu :

a].  Nasakh sunnah yang mutawatir dengan mutawatir 

b].  Nasakh sunah yang ahad dengan yang ahad

c].  Nasakh sunah yang ahad dengan mutawatir

d].  Nasakh sunah yang mutawatir dengan yang ahad.


Adapun nasah yang ( huruf d ) tidak diperbolehkan menurut pandangan jumhur ulama.


Baca juga :
Alumni Universitas Islam Negeri Lampung.
Suratku untuk Tuhan

Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya


Donasi

Mandiri 9000046481967