Maca-macam Tahrim

Macam macam tahrim ada dua; tahrim lizati dan tahrim lighairi ... readme

Pembagian Tahrim

Tahrim adalah tutntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibatdari tuntutan tersebut disebut hurmah.adapun perbuatan yang dituntut untuk disebut haram.

Tahrim (pengharaman) menurut ulama ushul fiqih terbagi menjadi dua, yaituharam lizati dan haram li gairih.

a.    Haram lizati

Haram lizati adalah suatu keharaman dan sejak semula di tentukan oleh syari’at tentang keharamannya. Contohharam lizati  adalah memakan daging anjing dan babi,berjudi, minuman keras, berzinah, mencuri, membunuh, memakan harata anak yatim.

Keharaman dalam contoh tersebut adalah keharaman dalam zat (esensi) pekerjaan itu sendiri. Oleh sebab itu, apabila terjadi transsaksi terhadap perbuatan tersebut, lizatih transaksi itu adalah haram. Sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan oleh umat islam.

b.    Haram li ghairi

haram li ghairih adalah sesuata yang pada mulanya di syariatkan, namun di ikuti oleh sesuatu yang bersifat mudarat bagi manusia.Oleh karena itu,keharamannya disebabkan adanya mudarat tersebut. Contoh haram li ghairi adalah melaksanakan salat menggunakan sarung yang diperoleh dari perbuatan gasab;  melakukan transsaksi jual beli ketika suara azan solat jum’at telah di komandankan; berpuasa pada hari raya idul fitri. Perbuatan salat dan puasa dalam contoh ini menjadi haram karena memakai pakaian hasil gasab. Begitu juga melakukan puasa menjadi haram karena dilakukan pada hari raya idul fitri dalam ketentuan fikih, tidak dibolehkan puasa pada hari raya idul fitri, meskipun perbuatan itu baik dan sangat terpuji.


Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk